Sejarah Singkat KUA Tembalang Kota Semarang

Sejarah KUA Tembalang

Kecamatan Tembalang merupakan Kecamatan Baru di Kota Semarang. Kecamatan Tembalang merupakan hasil dari penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Semarang. Adapun penataan Kecamatan di wilayah Kotamadya Semarang diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada tanggal 12 September 1992. Dari sini, Kecamatan Tembalang mulai berdiri sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bukan serta merta fungsi pemerintahan yang ada langsung berlaku saat itu juga, termasuk KUA Kec. Tembalang.

Dari penelusuran dokumen yang ada di KUA Kec. Tembalang, dokumen tertua yang ada menunjuk bulan Mei tahun 1994 M. Kantor KUA Kec. Tembalang Kota Semarang berada di Jl. Raya Meteseh No. 5 yang merupakan bagian dari wilayah kerja Kelurahan Meteseh. Berdiri di atas sebidang tanah seluas 800 m² dengan bangunan permanen seluas 120 m².

Dalam upaya memberikan pelayanan surat menyurat yang cepat dan efisien, KUA Kec. Tembalang juga didukung dengan perangkat komputer yang terhubung internet serta menggunakan aplikasi SIMKAH dalam pelayanan pernikahan. Rata-rata mencapai ± 90 peristiwa nikah setiap bulannya.

Gedung KUA Tembalang